Simak penjelasan Ketua Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Andie Megantara.
Liputan6.com, Jakarta - Kelas rawat inap standar untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan akan dihapuskan. Seperti diketahui, kelas yang ada sebelumnya adalah 1, 2, 3.
"Terdapat 12 kriteria yang telah disepakati bersama antar pemerintah dan menjadi dasar penyelenggaraan KRIS JKN," ujar Andie dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI ditulis Jumat, . Andie juga menjelaskan bahwa kriteria ini bukanlah kriteria baru, melainkan sebelumnya telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Permenkes No 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bakal Ada Kelas Standar BPJS Kesehatan, Nasib Peserta Kelas 1 dan 2 Gimana?Bagaimana nasib peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2 jika nanti ada program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)?
Read more »
Aturan Baru Kelas BPJS Kesehatan Rampung 2024, Nasib yang Sekarang Gimana?Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menargetkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) rampung 2024.
Read more »
Kamaru Usman Bikin Repot Khamzat Chimaev jika Minggat ke Kelas Lain - Bolasport.comJuara kelas welter UFC, Kamaru Usman, akan membuat repot Khamzat Chimaev jika memutuskan pindah ke kelas lain.
Read more »
Bakal Ada Kelas Standar BPJS Kesehatan, Nasib Peserta Kelas 1 dan 2 Gimana?Bagaimana nasib peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2 jika nanti ada program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)?
Read more »
Aturan Baru Kelas BPJS Kesehatan Rampung 2024, Nasib yang Sekarang Gimana?Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menargetkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) rampung 2024.
Read more »