KPK melakukan pemanggilan untuk menyampaikan hasil putusan pengadilan yang meminta Hutama Karya untuk mengembalikan kerugian negara.
PT Hutama Karya melakukan klarifikasi terkait hebohnya pemberitaan mengenai pemeriksaan Direktur Utama dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko perusahaan BUMN tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi .
EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan, terkait pemberitaan mengenai pemanggilan Direktur Utama dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Hutama Karya oleh KPK, Selasa , yang dimuat sejumlah media massa, pihaknya memberikan klarifikasi. "Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Hilda Savitri pada Selasa memenuhi panggilan KPK untuk kasus Proyek Pembangunan Gedung Kampus IPDN Tahap II di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau pada 2011 yang telah menghasilkan putusan pada 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Tjahjo dalam keterangan resmi, Rabu .Ia menjelaskan Selain itu, tidak terdapat perkara korupsi terhadap kedua Direksi Hutama Karya yang dipanggil tersebut.
"Manajemen Hutama Karya menghormati dan mendukung proses hukum yang berlaku serta akan bersikap kooperatif kepada KPK sebagai bagian dari komitmen perusahaan," tegasnya."Terkait isu yang beredar agar sesuai dengan kondisi sebenarnya," pungkasnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK Minta Hutama Karya Balikin Rp 40,8 Miliar ke NegaraKomisi Pemberantasan Korupsi meminta pihak PT Hutama Karya (Persero) untuk mengembalikan uang kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 40,8 miliar!
Read more »
Perkara Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Setor Rp 3,8 M ke NegaraKPK menyetorkan Rp3,8 miliar ke kas negara terkait perkara Korupsi proyek fiktif PT WaskitaKarya (Persero) ke kas negara. Baca selengkapnya 👇
Read more »
KPK Setor Rp3,8 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Korupsi Proyek Fiktif Waskita KaryaKPK menyetor uang senilai Rp3,8 miliar ke kas negara dari uang denda dan uang pengganti terpidana mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya (Persero) Fathor Rachman
Read more »
KPK Diminta Supervisi Kekeliruan Kasus Nurhayati di CirebonNurhayati merupakan mantan bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, yang dijadikan tersangka usai melaporkan dugaan kasus korupsi yang dilakukan kepala desanya.
Read more »
Kasus DAK, KPK Tegaskan Tak Segan Jadikan Pihak Lain Sebagai TersangkaGELORA.CO - Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya terus mene...
Read more »
KPK Masih Cari Bukti Keterlibatan Azis Syamsuddin di DAK LamtengKOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan rasuah dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah (Lamteng). Penyelidikan kasus itu dijamin masih berlangsung. Sumber:
Read more »