Direksi-Komisaris BUMN Dilarang Merangkap Calon Legislatif, Kepala Daerah dan Pengurus Parpol
- Pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai tata kelola Badan Usaha Milik Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara itu diteken pada 8 Juni 2022 oleh Presiden Joko Widodo.
Satu dari poin baru dari PP 23/2022 yang tidak diatur dalam PP 45/2005 adalah direksi BUMN yang tidak boleh menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah. Aturan Pasal 22 Ayat 1 PP 23/2022 sekaligus menegaskan larangan bagi mereka menjadi kepala daerah hingga anggota legislatif. "Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," bunyi aturan tersebut dikutip Senin ."Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi ayat 2 Pasal 22."Anggota Direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif," bunyi Pasal 22 Ayat 1 PP 45/2005.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PP Baru, Komisaris dan Direksi Wajib Tanggung Jawab Jika BUMN RugiKomisaris dan direksi BUMN harus bertanggung jawab penuh apabila BUMN merugi. Aturan tersebut tertuang dalam PP terbaru yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Read more »
Jokowi: Direksi BUMN Dilarang Berpolitik & Jadi Kepala DaerahJokowi meneken aturan terbaru mengenai pendirian pengurusan dan pembubaran BUMN
Read more »
Jokowi Teken PP Larang Direksi BUMN Jadi Pengurus Parpol hingga Caleg : Okezone NasionalJokowi Teken PP Larang Direksi BUMN Jadi Pengurus Parpol hingga Caleg LengkapCepatBeritanya BeritaTerkini Berita News BeritaNasional .
Read more »
Jokowi Rilis Aturan: BUMN Merugi, Direksi yang Tanggung JawabDireksi kini memegang tanggung jawab penuh atas kerugian perusahaan
Read more »
Direksi Bisa Bebas Tanggung Jawab Jika BUMN Rugi, Ini Syarat dari Jokowi | Market - Bisnis.comDireksi BUMN dapat bebas tanggung jawab ketika BUMN yang dikelolanya rugi apabila memenuhi sejumlah syarat dari Jokowi berikut.
Read more »
PP Baru Diteken Jokowi, Komisaris Wajib Tanggung Jawab Kalau BUMN Rugi | Market - Bisnis.comKomisaris BUMN harus bertanggung jawab penuh apabila BUMN merugi. Aturan tersebut tertuang dalam PP terbaru yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Read more »