Direksi Bisa Bebas Tanggung Jawab Jika BUMN Rugi, Ini Syarat dari Jokowi
Bisnis.com, JAKARTA — Direksi BUMN tidak perlu bertanggung jawab atas kerugian perusahaan pelat merah apabila memenuhi sejumlah persyaratan yang tertuang dalam PP baru yang sudah diteken Presiden Joko Widodo.
Namun, anggota direksi BUMN dapat bebas dari tanggung jawab tersebut apabila memenuhi sejumlah syarat yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 2 dalam beleid terbaru itu. Kedua, direksi BUMN telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud serta tujuan perusahaan BUMN.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Aturan Baru, Karyawan Muda BUMN Bisa Jadi Direksi Tanpa Harus Pensiun Dulu | merdeka.comPasal 96 ayat (4) menyebut bahwa selama karyawan BUMN diangkat sebagai anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dan belum pensiun, kepangkatan karyawan berjalan sesuai dengan ketentuan pada BUMN yang bersangkutan.?
Read more »
Kabar Baik, Karyawan BUMN Kini Bisa Jadi Direksi Tanpa Pensiun DuluKaryawan BUMN generasi milenial dan muda di bawah usia 50 tahun saat ini dapat menjabat posisi direksi tanpa harus pensiun terlebih dahulu.
Read more »
Jokowi Rilis Aturan: BUMN Merugi, Direksi yang Tanggung JawabDireksi kini memegang tanggung jawab penuh atas kerugian perusahaan
Read more »
Jokowi: Direksi BUMN Dilarang Berpolitik & Jadi Kepala DaerahJokowi meneken aturan terbaru mengenai pendirian pengurusan dan pembubaran BUMN
Read more »
Jokowi Teken PP Larang Direksi BUMN Jadi Pengurus Parpol hingga Caleg : Okezone NasionalJokowi Teken PP Larang Direksi BUMN Jadi Pengurus Parpol hingga Caleg LengkapCepatBeritanya BeritaTerkini Berita News BeritaNasional .
Read more »
Aturan Jokowi: Menkeu & Menteri Lain Bisa Tunjuk Bos BUMNPresiden Jokowi meneken aturan terbaru mengenai perubahan mengenai pendirian, pengawasan, dan pembubaran BUMN
Read more »