Diizinkan Pangkas Upah Buruh 25%, Pengusaha: PHK atau Tidak?

South Africa News News

Diizinkan Pangkas Upah Buruh 25%, Pengusaha: PHK atau Tidak?
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 10 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 7%
  • Publisher: 74%

Menaker izinkan eksportir pangkas gaji buruh, begini kata pengusaha.

"Kalau pabrik harus kerja 40 jam, dia harus bayar sebagaimana mestinya, kalau lembur dia bayar sesuai ketentuan," ujar Anton.

Perusahaan yang sesuai kriteria diatur Permenaker ini bisa memangkas jam kerja sebanyak 1 hari dalam sepekan. Tak hanya itu, perusahaan bisa mengurangi upah pekerja sekitar 25%

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

KSPI Siap Gugat Permenaker 5/2023 yang Bolehkan Perusahaan Ekspor Pangkas Upah Buruh 25 PersenKSPI Siap Gugat Permenaker 5/2023 yang Bolehkan Perusahaan Ekspor Pangkas Upah Buruh 25 PersenPresiden KSPI dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut menyerukan para buruh melakukan mogok kerja jika upahnya dikurangi seperti yang tertuang dalam Permenaker 5/2023.
Read more »

Catat! Tak Semua Eksportir Diizinkan Pangkas Upah Buruh 25%Catat! Tak Semua Eksportir Diizinkan Pangkas Upah Buruh 25%Kemnaker tegaskan pengurangan upah buruh hanya diizinkan dengan syarat tertentu.
Read more »

Ini Alasan Menteri Jokowi Izinkan Upah Buruh Dipangkas 25%Ini Alasan Menteri Jokowi Izinkan Upah Buruh Dipangkas 25%Menaker izinkan eksportir pangkas upah 25%.
Read more »

Menaker Restui Perusahaan Pangkas Upah 25 Persen, Pengusaha SemringahMenaker Restui Perusahaan Pangkas Upah 25 Persen, Pengusaha SemringahMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah membolehkan perusahaan membayar upah sebesar 75 persen. Pemangkasan upah maksimal 25 persen ini diperbolehkan untuk perusahaan berorientasi ekspor yang pendapatanya turun drastis.
Read more »

Upah Buruh Berpotensi Kian Susut Akibat Aturan Baru MenakerUpah Buruh Berpotensi Kian Susut Akibat Aturan Baru MenakerPerusahaan padat karya berorientasi ekspor dapat melakukan penyesuaian besaran upah buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
Read more »

Pengusaha Ekspor Boleh Pangkas Gaji Buruh 25%, Berlaku 6 BulanPengusaha Ekspor Boleh Pangkas Gaji Buruh 25%, Berlaku 6 BulanMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengizinkan pengusaha berorientasi ekspor memangkas upah pekerja/buruhnya maksimal 25%.
Read more »



Render Time: 2025-02-25 23:00:45