Sejumlah warga dari Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Tenggara menggugat Pasal 256 KUHP baru ke MK. Mereka mempertanyakan aturan demo tanpa pemberitahuan dapat dipidana penjara 6 bulan.
Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah warga menggugat Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru saja disahkan DPR RI ke Mahkamah Konstitusi .
Sejumlah warga yang menggugat Pasal 256 KUHP baru itu di antaranya Andi Redani Suryanata warga Kutai Kertanegara Kalimantan Timur, Abdullah Ariansyahwarga Musi Banyuasin Sumatera Selatan, dan Muhammad Ridwan warga Buton Tengah Sulawesi Tenggara. Penggugat juga mempermasalahkan frasa ‘mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat’.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Warga Gugat Pasal 'Demo Bisa Dipidana' dalam KUHP Baru ke MKDikutip dari website MK, pemohon menilai Pasal 256 multitafsir dan bisa jadi pasal karet. Penggugat khawatir pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi warga.
Read more »
Keluarga Yosua Berharap Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati Sesuai Pasal 340 KUHPPengacara keluarga Brigadir Yosua Kamaruddin Simanjuntak mengatakan orang tua korban berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP
Read more »
Raperda Jalan Berbayar Elektronik atau ERP Dibahas Lagi pada Maret, Akan Dikuliti Pasal Per PasalRaperda PL2SE mencantumkan soal penerapan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).
Read more »
Pasal Demo Tanpa Izin di Penjara 6 Bulan Digugat ke MK, Ini Isinya | merdeka.comPenggugat juga mempermasalahkan frasa 'mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat'.
Read more »
LPSK Berharap Mahfud MD Dorong Dakwaan Kasus Kanjuruhan Tak Sebatas Pasal KelalaianIa menyebutkan, para korban berharap agar pasal yang dikenakan bisa juga dari pasal penganiayaan dan pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak.
Read more »