Pasal Demo Tanpa Izin di Penjara 6 Bulan Digugat ke MK, Ini Isinya
Menurut mereka, hal itu merupakan suatu hal yang tidak mungkin dihindarkan bahwa pada setiap aksi di tempat umum, seperti pawai, demonstrasi, atau unjuk rasa membuat terganggunya kepentingan umum."Tidak jarang pula pelaksanaan demonstrasi maupun unjuk rasa terjadi bentrokan antar warga masyarakat dan aparat hingga menimbulkan keonaran maupun huru-hara," sambungnya.
Yang dimaksud dengan terganggunya kepentingan umum adalah tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Warga Gugat Pasal 'Demo Bisa Dipidana' dalam KUHP Baru ke MKDikutip dari website MK, pemohon menilai Pasal 256 multitafsir dan bisa jadi pasal karet. Penggugat khawatir pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi warga.
Read more »
Hendra Kurniawan Sebut DVR CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo DIambil Tim Pusinafis Tanpa IzinHendra Kurniawan Sebut DVR CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo DIambil Tim Pusinafis Tanpa Izin TempoNasional
Read more »
Tujuh Pasien ODGJ 'Kabur' Tinggalkan RSKD Makassar |Republika OnlineMereka merusak kamar mandi bagian belakang lalu meninggalkan rumah sakit tanpa izin.
Read more »
Hendra Kurniawan Ungkap Ada CCTV Diambil Timsus Tanpa Izin Ferdy SamboTerdakwa Hendra Kurniawan mengungkap ada CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga yang diambil Timsus Polri, tanpa seizin mantan Kadiv Propam Polri itu.
Read more »
LPSK Berharap Mahfud MD Dorong Dakwaan Kasus Kanjuruhan Tak Sebatas Pasal KelalaianIa menyebutkan, para korban berharap agar pasal yang dikenakan bisa juga dari pasal penganiayaan dan pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak.
Read more »