Menurut BPOM, obat-obat sirup itu diproduksi oleh tiga farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afifarma
Suara.com - Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengumumkan data terbaru 7 obat sirup yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol di luar ambang batas.
Ketiga industri farmasi itu disebut tak melaporkan pergantian sumber bahan baku. Mereka juga tak melakukan pengujian pada sumber bahan baku yang digunakan. Penny melanjutkan, atas ketentuan peraturan perundang-undangan, industri farmasi tersebut telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali dan pemusnahan produk.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dapat Sanksi BPOM, Ini Profil PT Yarindo FarmatamaBPOM RI melakukan penindakan terhadap PT Yarindo Farmatama yang memproduksi obat tidak memenuhi standar.
Read more »
BPOM: Cemaran EG Obat Sirup PT Yarindo 48 mg/ml, Ratusan Kali Lipat dari Standar!BPOM mengungkapkan PT Yarindo Farmatama menggunakan bahan baku propilen glikol yang mengandung etilen glikol sebesar 48 mg/ml. Ratusan kali lipat dari standar!
Read more »
BPOM: Yarindo dan Unibebi Langgar Pidana Terkait Kasus Gagal Ginjal AkutBPOM mengungkapkan dua industri farmasi yang diduga telah melakukan tindak pidana usai menggunakan senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi batas.
Read more »
BPOM Soal Kasus Yarindo: Kadar Etilen Glikol 100 Kali Lipat Lampaui Batas AmanBPOM mengatakan pada produk Flurin DMP Sirop, PT Yarindo Farmatama dinyatakan telah menggunakan bahan baku yang mengandung EG sebesar 48 mg/ml.
Read more »