Dirut Jakpro beralasan belum mengizinkan eks warga Kampung Bayam menghuni kampung susun karena bangunan masih dalam proses pemeliharaan.
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Iwan Takwin beralasan belum mengizinkan eks warga Kampung Bayam menghuni kampung susun, karena bangunan masih dalam proses pemeliharaan.“Belum, belum , tapi kami komunikasi terus. Kan sekarang juga masih masa proses pemeliharaan,” kata dia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023.
Pemprov dalam memutuskan ini pasti ada . Nah, itu terus kami didiskusikan dengan Pemprov,” ujar mantan Direktur Proyek Jakarta International Stadium ini.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kampung Susun Bayam Tak Kunjung Dihuni, JakPro: Proses PemeliharaanKampung Susun Bayam sampai saat ini belum ditempati warga. PT Jakarta Propertindo (JakPro) menyatakan pihaknya masih melakukan pemeliharaan rusun.
Read more »
Dirut Jakpro Bantah Anak Perusahaan Kesulitan FinansialDirut Jakpro Iwan Takwin membantah kondisi anak perusahaan dalam kesulitan keuangan sehingga membebani induk perusahaan.
Read more »
Dirkrimsus Polda Metro Belum Tau Soal Dugaan Korupsi Pembayaran Pajak Tanah JakproDirektur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kombes Auliyansyah Lubis, mengaku belum mengetahui dugaan korupsi di Jakpro.
Read more »
7 Manfaat Bayam, Baik Dikonsumsi Ibu HamilAda beberapa manfaat bayam yang ternyata sangat baik untuk kesehatan tubuh Anda dan salah satunya adalah bisa membantu memperkuat tulang.
Read more »
Revisi Keuntungan Formula E 2022, Jakpro: Sekarang Rp 5,29 Miliar |Republika OnlineKeuntungan berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Jojo Sunarjo dan Rekan.
Read more »
Sisa Commitment Fee Formula E Rp 90 M, JakPro Jamin Tak Bayar Pakai APBDJakPro mengatakan saat ini sisa commitment fee Formula E sebesar Rp 90 miliar masih proses pembayaran. Sisa uang komitmen itu terungkap dalam LHP BPK DKI.
Read more »