Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun ini. Termasuk tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%. Siapa saja penerimanya?
Aturan THR dan Gaji ke-13 serta tambahan tukin tersebut diatur dalam Peraturan pemerintah yang diteken Jokowi pada 13 April 2022. Siapa saja yang berhak menerima?
Sementara itu tambahan tukin sebesar 50% diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.Jokowi berharap THR dan gaji ke-13 dapat membuat daya beli abdi negara meningkat dan ujungnya membantu pemulihan ekonomi nasional.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jokowi Cairkan THR PNS dan Gaji ke-13 Plus Tukin 50 PersenPresiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah bakal mencairkan uang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS pada lebaran tahun ini
Read more »
Ini Alasan Presiden Jokowi Cairkan Tukin 50 Persen Sekaligus THR, dan Gaji ke-13 untuk PNSAlasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi cairkan tunjangan kinerja (Tukin) 50 persen sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS.
Read more »
Jokowi Umumkan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022, Ada Bonus Tukin 50 PersenKepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. Money
Read more »
Cair! Jokowi Umumkan THR & Gaji ke-13 PNSPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini.
Read more »
Presiden pastikan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNSKabar baru! Presiden telah tanda tangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Read more »
Teken Aturan THR dan Gaji Ke-13 PNS, Jokowi: Diharapkan Bantu Pemulihan EkonomiPresiden Jokowi menandatangani aturan mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.
Read more »