Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji menjelaskan, ketentuan tersebut telah diterbitkan sejak 40 tahun lalu.
Adapun aturan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
"Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujar Iswinarto.Larangan PNS Wanita Menjadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat
"Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian," ujarnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Respons BKN Soal PNS Pria Boleh Poligami, PNS Wanita Dilarang Jadi Istri KeduaBadan Kepegawaian Negara (BON) merespons ramainya pemberitaan tentang PNS pria dapat beristri lebih dari satu, dan larangan bagi PNS wanita menjadi Istri kedua, ketiga, atau keempat.
Read more »
Viral PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua, BKN: Aturan Terbit Sejak 40 Tahun LaluViral PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua, BKN: Aturan Terbit Sejak 40 Tahun Lalu TempoBisnis
Read more »
PNS Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua, Ketiga atau Keempat, Ini Alasannya Menurut BKN - Jawa PosPegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan dipastikan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. Hanya PNS pria yang boleh berpoligami.
Read more »
Asal Penuhi Syaratnya PNS Pria Boleh Poligami Loh, PNS Wanita GAK BOLEH ya Jadi Istri Kedua!BKN mengeluarkan peraturan kepegawaian untuk PNS yakni PNS pria diperbolehkan poligami, sedangkan PNS wanita dilarang jadi istri kedua. Ini syarat-syaratnya...
Read more »
Gaji ke-13 PNS Cair Pekan Depan, Bagaimana Kabar Kenaikan Gaji PNS?Pekan depan pemerintah akan mulai membagikan gaji ke-13 PNS alias Aparatur Sipil Negara. Lantas bagaimana kabar kenaikan gaji PNS?
Read more »
PNS Wanita Diizinkan Jadi Istri Kedua Asal Penuhi Syarat BerikutPNS Wanita Diizinkan Jadi Istri Kedua Asal Penuhi Syarat Berikut: Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria, PNS wanita dilarang menjadi istri kedua jika calon suaminya sesama PNS.
Read more »