Enam pasal yang mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik masuk dalam pembahasan RUU TPKS. Ketentuan ini sempat ditolak karena khawatir tumpang-tindih dengan UU ITE. KoranTempo
JAKARTA — Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tim pemerintah menyetujui ketentuan kekerasan seksual berbasis elektronik dituangkan dalam draf pembahasan rancangan. Kekerasan seksual berbasis elektronik tersebut diatur dalam enam pasal.
“Ini tentu progres yang progresif untuk kemudian bisa kami tampung," kata Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, Willy Aditya, Rabu, 6 April 20Rp. 58.000*/Bulan Berlangganan ✔ Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo✔ Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Isu Pemerkosaan Harusnya Jadi Benih dalam RUU TPKSDIKELUARKANNYA aturan mengenai tindak pidana pada kasus pemerkosaan di Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi kekhawatiran tersendiri bagi Komisi Nasional Perlindungan Perempuan (Komnas Perempuan). Sumber:
Read more »
Rapat Pengambilan Keputusan RUU TPKS di Baleg DPR Ditunda 6 April 2022Baleg DPR RI menunda rapat pleno pengambilan keputusan RUU TPKS yang semula dijadwalkan akan digelar hari ini, Selasa (5/4/2022).
Read more »
Pengamat: Puan Konsisten Perjuangkan RUU TPKS Sejak DuluKoordinator Forum Perempuan Indonesia Berdaya (Forpida), Anisa Mursidawati, memandang positif dan mengapresiasi sikap Puan Maharani terkait RUU TPKS.
Read more »