Simak Ketentuan Terbaru PPN Jasa Haji, Umrah, dan Ibadah Keagamaan
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai pajak pertambahan nilai atau PPN atas penyerahan jasa kena pajak tertentu, di antaranya atas jasa perjalanan ke tempat lain yang menjadi bagian dari perjalanan ibadah keagamaan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa PMK 71/2022 menyesuaikan beberapa ketentuan terkait PPN untuk JKP tertentu. Salah satu poin aturan mengenai perjalanan ibadah keagamaan, seperti haji dan umrah. “Dalam UU PPN Jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga ibadah umroh maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN. Namun, dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata [tur] ke berbagai negara sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN,” ujar Neilmaldrin pada Selasa .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Menilik Dampak Pengenaan PPN Jasa Agen dan Broker untuk Perusahaan Asuransi | Finansial - Bisnis.comPelaku industri asuransi menilai regulasi mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi akan membebani perusahaan asuransi.
Read more »
PPN 11%, Harga Moge Naik Sampai Rp 10 JutaSetidaknya untuk harga motor mengalami lonjakan mulai dari Rp 900 ribu tergantung dari tipe.
Read more »
Umrah hingga Ibadah Keagamaan Lainnya Kini Bebas PPNJasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN
Read more »
DJP Tegaskan Hasil Pertanian Dikenakan PPN 1,1 Persen |Republika OnlinePPN atas barang hasil pertanian tertentu (BHPT) bukan merupakan pajak baru.
Read more »
PPN 11 Persen, Pengusaha Hilir Tekstil Kena Dampak Duluan | Ekonomi - Bisnis.comPengusaha hilir tekstil bakal kena dampak duluan terkait dengan PPN 11 persen.
Read more »
Dampak PPn 11 Persen dan Bea Materai Rp 10.000 bagi Investor Reksa DanaHarus dipahami bahwa pengenaan PPn 11 persen dan Bea Materai baru terjadi jika investor melakukan transaksi reksa dana.
Read more »