Pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1,1% atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas bukan pengaturan jenis pajak baru, melainkan sudah dikenakan sejak tahun 2000. Ini pun dikenakan jika membelinya kepada pengusaha jual beli kendaraan bekas.
"Berdasarkan aturan tersebut, jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi/individual yang bukan Pengusaha Kena Pajak dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN," kata Neilmaldrin dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Selasa .
Kini PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2022 dari yang sebelumnya berpedoman pada PMK Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu. Aturan yang saat ini berlaku dinilai lebih sederhana."Penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas.
Berikut beberapa ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas:b. Pengusaha Kena Pajak yang memungut PPN merupakan PKP Pedagangbermotor bekas, tidak termasuk penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN.1 April PPN Jadi 11 Persen, Samsung Tegaskan Produknya Tidak Naik Harga
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tenang, PPN Elpiji 3 Kilogram Tetap Ditanggung PemerintahPemerintah tetap menanggung PPN 11% elpiji 3 kilogram hingga di tangan konsumen
Read more »
DJP Tegaskan Hasil Pertanian Dikenakan PPN 1,1 Persen |Republika OnlinePPN atas barang hasil pertanian tertentu (BHPT) bukan merupakan pajak baru.
Read more »
Umrah hingga Ibadah Keagamaan Lainnya Kini Bebas PPNJasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN
Read more »
PPN 11%, Harga Moge Naik Sampai Rp 10 JutaSetidaknya untuk harga motor mengalami lonjakan mulai dari Rp 900 ribu tergantung dari tipe.
Read more »
PPN Naik 1% Harga Mobil Loncat 3 Jutaan, Alphard Naik 15 JutaHarga jual mobil terkerek naik rata-rata Rp 3 juta bahkan sampai Rp 15 juta untuk kelas premium.
Read more »
Dampak PPn 11 Persen dan Bea Materai Rp 10.000 bagi Investor Reksa DanaHarus dipahami bahwa pengenaan PPn 11 persen dan Bea Materai baru terjadi jika investor melakukan transaksi reksa dana.
Read more »