Pemerintah tetap menanggung PPN 11% elpiji 3 kilogram hingga di tangan konsumen
Namun, kabar gembira, PPN elpiji 3 kilogram tetap ditanggung pemerintah,
“Atas elpiji 3 kg yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, itu yang membayar PPN-nya pemerintah. Full PPN-nya dibayar oleh pemerintah sebesar 11% kali nilai subsidinya yang dibayar pemerintah,” ungkap Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Maria Wiwiek Widwijanti, Rabu seperti dikutip Solopos.com ari Kemenkeu.go.id, Selasa .
PMK tersebut mengatur pula pengenaan PPN atas bagian harga yang tidak disubsidi, dimana PPN dibayar oleh pembeli.Wiwiek mencontohkan proses distribusi elpiji dari Pertamina kepada konsumen melalui agen atau pangkalan. Dalam hal ini PPN yang dikenakan yaitu atas selisih atau margin agen atau pangkalan tersebut. Misalnya selisih atau margin agen tersebut Rp1.000,00 per LPG 3 kg, maka yang kena PPN adalah Rp1.000,00 dikali tarif.
“Itu karena harga elpiji 3 kg, HJE sudah dipungut di level badan usaha Pertamina. Sehingga selisihnya saja yang menjadi dasar pengenaan pajak dan tarifnya hanya 1,1% dari selisih itu. Jadi dapat dilihat memang pengenaannya hanya kecil sekali nanti yang dikenakan kepada konsumen,” pungkas Wiwiek. Wiwiek juga mengingatkan bahwa harga jual eceran elpiji 3 kg dapat berbeda di setiap daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati masing-masing daerah. Hal ini karena biaya angkut dan biaya lain yang diperhitungkan dalam penentuan harga jual eceran elpiji 3 kg.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Umrah hingga Ibadah Keagamaan Lainnya Kini Bebas PPNJasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN
Read more »
Beratkan Konsumen, Segini Tarif PPN Paket 'Jalan-jalan' UmrahPemerintah menyesuaikan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan seperti haji dan umrah, berlaku sejak 1 April 2022.
Read more »
PPN 11%, Harga Moge Naik Sampai Rp 10 JutaSetidaknya untuk harga motor mengalami lonjakan mulai dari Rp 900 ribu tergantung dari tipe.
Read more »
DJP Tegaskan Hasil Pertanian Dikenakan PPN 1,1 Persen |Republika OnlinePPN atas barang hasil pertanian tertentu (BHPT) bukan merupakan pajak baru.
Read more »
PPN 11 Persen, Pengusaha Hilir Tekstil Kena Dampak Duluan | Ekonomi - Bisnis.comPengusaha hilir tekstil bakal kena dampak duluan terkait dengan PPN 11 persen.
Read more »
Dampak PPn 11 Persen dan Bea Materai Rp 10.000 bagi Investor Reksa DanaHarus dipahami bahwa pengenaan PPn 11 persen dan Bea Materai baru terjadi jika investor melakukan transaksi reksa dana.
Read more »