Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi berupa peringatan tertulis II dan denda senilai Rp50 juta kepada 61 emiten yang belum melaporkan kinerja keuangan.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia memberikan sanksi berupa peringatan tertulis II dan denda senilai Rp50 juta kepada 61 perusahaan yang belum melaporkan kinerja keuangan 2022 sampai batas akhir pelaporan. Sejumlah perusahaan yang sahamnya masih disuspensi menjadi sasaran sanksi ini seperti PT Jaya Bersama Indo Tbk. dan PT Envy Technologies Indonesia Tbk. .
Ketentuan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, salah satunya adalah Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00057/BEI/03-2023 tertanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Pencabutan Kebijakan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perusahaan Tercatat dan Penerbit.
“Dengan demikian, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2022 setelah Peringatan Tertulis I adalah tanggal 2 Mei 2023,” tulis BEI.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Waskita Tunda Bayar Utang, Sahamnya Digembok BursaPenghentian sementara perdagangan saham dilakukan karena perusahaan melakukan penundaan pembayaran bunga obligasi.
Read more »
Saham Waskita Karya Digembok BEI, Stafsus Erick Thohir: Itu KonsekuensiSaham PT Waskita Karya (Persero) Tbk digembok Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 8 Mei 2023, kemarin
Read more »
Viral Duit Investor Rp 1,1 M Terblokir, Ini Respons BursaBursa Efek Indonesia (BEI) buka suara atas viralnya dana investor yang terblokir dari penjualan saham.
Read more »
Sahamnya Digembok BEI, Waskita Karya Buka SuaraEmiten konstruksi Waskita Karya (WSKT) buka suara soal penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) yang dihentikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Read more »
Resmi! S&P Global Ratings Caplok 15 Persen Saham PefindoS&P Global Ratings menjadi pemegang saham terbesar ketiga Pefindo setelah PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Dana Pensiun Bank Indonesia.
Read more »
Kapan Suspensi Saham Waskita Karya (WSKT) Dicabut? Ini Kata Bos BEIBursa Efek Indonesia (BEI) belum bisa memastikan kapan suspensi saham Waskita Karya (WSKT) akan dicabut. BEI perlu memastikan persoalan hukum sudah selesai.
Read more »