Bareskrim Dalami Laporan terhadap Denny Indrayana soal 'Bocoran' Putusan Sistem Pemilu di MK

South Africa News News

Bareskrim Dalami Laporan terhadap Denny Indrayana soal 'Bocoran' Putusan Sistem Pemilu di MK
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 90%

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan Tim Penyidik Bareskrim Polri sedang mempelajari laporan masyarakat terhadap mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

Adapun, Sandi menyebut pelapor inisial AWW ini melaporkan dua akun media sosial. Yakni pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana; dan pemilik atau pengguna akun instagram @dennyindrayana99. Sedangkan saksinya ada 2 orang yakni WS dan AF.ANTARA FOTO/Galih Pradipta

"Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 bundle tangkapan layar akun instagram @dennyindrayana99 dan 1 buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 Gb," jelas dia. Sementara, Sandi menjelaskan uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99, yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian , Berita Bohong , Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.

Maka dari itu, Sandi mengatakan pelapor AWW menilai mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tahun 2011-2014 ini melakukan pelanggaran terhadap Pasal 45 A ayat Jo Pasal 28 Ayat UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat dan Ayat dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHPidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Bareskrim Polri Dalami Laporan terhadap Denny IndrayanaBareskrim Polri Dalami Laporan terhadap Denny IndrayanaBareskrim Polri mendalami laporan terhadap Denny Indrayana atas dugaan membocorkan rahasia negara terkait putusan MK soal uji materi sistem pemilu. 
Read more »

Dugaan Bocorkan Rahasia Negara, Denny Indrayana Dilaporkan ke BareskrimDugaan Bocorkan Rahasia Negara, Denny Indrayana Dilaporkan ke BareskrimMantan Wamenkumham Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan membocorkan rahasia negara tekait Putusan MK mengenai uji materi sistem pemilu.
Read more »

Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Kebocoran Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Kebocoran Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait polemik dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024, yang dikembalikan menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Read more »

Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Pembocoran Putusan MK Soal Sistem PemiluDenny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Pembocoran Putusan MK Soal Sistem PemiluPakar hukum tata negara Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim dengan dugaan pembocoran putusan MK.
Read more »

Denny Indrayana Dituduh Mahfud MD Bocorkan Rahasia Negara, Apa Batasan Rahasia Itu?Mahfud MD menuduh Denny Indrayana bocorkan rahasia negara terkait kabar MK putuskan sistem proporsional tertutup. Apa batasan rahasia negara itu?
Read more »

Yusuf Lakaseng Sebut Pernyataan Denny Indrayana Bentuk Provokasi dan Resahkan Situasi PolitikYusuf Lakaseng Sebut Pernyataan Denny Indrayana Bentuk Provokasi dan Resahkan Situasi PolitikKetua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang menyebut Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional...
Read more »



Render Time: 2025-03-03 20:06:17