Bacakan Pleidoi, Dua Terdakwa Mafia Tanah di Tangerang Berharap Bebas

South Africa News News

Bacakan Pleidoi, Dua Terdakwa Mafia Tanah di Tangerang Berharap Bebas
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 59%

Darmawan (48) dan Mustafa Kamal Pasha (61) berharap bebas lantaran merasa tidak pernah membuat sertifikat palsu sebagai upaya penguasaan lahan warga.

"Saya meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan, karena tidak terbukti dalam membuat Sertifikat Hak Guna Bangunan 1-9 untuk menguasai lahan warga," ucap Darmawan dalam pleidoinya.

Sedangkan terdakwa Mustafa Camal Pasa mengaku, perbuatannya benar dilakukan dan semua itu atas arahan dari kuasa hukum Darmawan, Afandi. Sedangkan saat ini, keberadaan Afandi masih belum diketahui dan masuk dalam daftar pencarian orang ."Saya minta keringanan karena saya dijadikan seperti boneka atas arahan kuasa hukum Darmawan, Afandi," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, dari fakta persidangan ditambah bukti serta saksi, dua terdakwa terbukti melakukan pemalsuan dokumen sehingga dirinya menganggap pleidoi yang dibacakan kedua terdakwa itu tidak benar dan tidak berdasar.

"Sudah ada bukti dan saksi ditambah lagi saksi ahli para terdakwa melakukan pemalsuan dokumen. Ditambah lagi satu terdakwa telah mengakui perbuatannya. Semoga Majelis Hakim jeli dan dapat memutuskan kasus ini secara adil dan berharap Majelis Hakim untuk tidak menerima pleidoi yang dibacakan kedua terdakwa hari ini dan agar hukumannya bisa sesuai dengan tuntutan JPU," tandas Dapot.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Dua Terdakwa Mafia Tanah 45 Hektar di Pinang Dituntut 2 Tahun dan 3 Tahun PenjaraDua Terdakwa Mafia Tanah 45 Hektar di Pinang Dituntut 2 Tahun dan 3 Tahun PenjaraDua terdakwa kasus mafia tanah seluas 45 hektare di Pinang, Kota Tangerang dituntut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang
Read more »

Greysia/Apriani Dihadiahi Bebas PBB Seumur Hidup |Republika OnlineGreysia/Apriani Dihadiahi Bebas PBB Seumur Hidup |Republika OnlineHadiah bebas PBB seumur hidup ini diberikan oleh Bupati Tangerang.
Read more »

Cara Unik Dua Hotel di Tangerang Menyambut HUT RI ke-76Cara Unik Dua Hotel di Tangerang Menyambut HUT RI ke-76Simbol bendera Merah Putih dan angka 76 pada Hotel JHL Solitaire dan Hotel Episode tersebut dibuat untuk menyambut peringatan HUT RI ke-76
Read more »

Lagi, Dua Pemuda di Tangerang Tewas Karena Pesta MirasLagi, Dua Pemuda di Tangerang Tewas Karena Pesta MirasPesta Minuman keras (Miras) yang menewaskan korbannya masih saja terjadi. Kali ini kasus tersebut menimpa dua orang pemuda berinisial DO dan CH di wilayah Ciledug Kota Tangerang, Banten.
Read more »

286 Warga Binaan di Tangerang Terima Remisi HUT Ke-76 RI286 Warga Binaan di Tangerang Terima Remisi HUT Ke-76 RISebanyak 286 warga binaan di LPKA Kelas I Tangerang dan Lapas Kelas II Wanita Tangerang mendapat remisi peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI.
Read more »



Render Time: 2025-04-17 15:16:36