Dua terdakwa kasus mafia tanah seluas 45 hektare di Pinang, Kota Tangerang dituntut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang
Dua terdakwa adalah Darmawan dan Mustafa Camal Pasha .
Mereka ditangkap kepolisian pada April 2021. Keduanya menggunakan modus saling melayangkan gugatan perdata di PN Tangerang untuk mengakuisisi lahan tersebut. Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, Darmawan dituntut 3 tahun penjara, sedangkan Mustafa dituntut 2 tahun penjara.Soal perbedaan masa tuntutan kedua terdakwa itu, menurut Dapot, lantaran Mustafa dianggap bertindak kooperatif selama menjalani persidangan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Diundur, Vaksinasi Ibu Hamil di Kota Tangerang Mulai 19 AgustusWali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah berharap vaksinasi bagi ibu hamil nanti akan bisa berjalan lancar dan bisa memberikan manfaat.
Read more »
Stok Vaksin Covid-19 di Tangerang Tersisa 10.000 Dosis, Wali Kota Arief Minta Segera DihabiskanPemerintah pusat, kata Arief, bakal mendistribusikan kembali vaksin Covid-19 pada minggu ke-3 atau ke-4 Agustus 2021 ke Pemkot Tangerang.
Read more »
Taliban Berhasil Rebut Kota Jalalabad tanpa PerlawananGerilyawan Taliban berhasil mengambilalih kota utama Afghanistan di timur, Jalalabad tanpa perlawanan pada hari ini, Minggu (15/8) pagi waktu setempat.
Read more »
Taliban rebut Kota Jalalabad di Afghanistan tanpa perlawananPasukan Taliban mengambil alih kendali Jalalabad, kota kunci Afghanistan di wilayah Timur Afghanistan, tanpa perlawanan.\r\n\r\nPada Minggu pagi, mereka ...
Read more »