Azis Syamsuddin dinyatakan bersalah karena telah menyuap AKP Robin dan Maskur Husain Rp 3,6 miliar. Azis menyatakan pikir-pikir untuk banding.
dinyatakan bersalah karena telah menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar. Azis Syamsuddin pun menyatakan pikir-pikir untuk banding.
"Bismillahirahmanirahim, atas putusan yang dibacakan untuk saya, saya akan pikir-pikir, Yang Mulia," kata Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis ."Terima kasih, Yang Mulia, tanpa mengurangi hormat atas putusan, kami sementara pikir-pikir," ujar jaksa KPK.bersalah karena telah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3,6 miliar.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan total Azis Syamsuddin menyerahkan kepada AKP Robin Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Jika dirupiahkan, USD 36 ribu setara dengan Rp 519.771.531. Jika ditotal keseluruhan, suap yang diberikan Azis sekitar Rp 3.619.658.531."Sehingga uang yang diserahkan kepada Terdakwa dan AKP Stepanus Robin Pattuju seluruhnya Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu.
Karena itu, Azis Syamsuddin bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Hakim Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Azis Syamsuddin Pikir-pikir Ajukan BandingTerdakwa Azis Syamsuddin mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk merespons putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Read more »
Divonis 3,5 Tahun, Hak Politik Azis Syamsuddin Juga Dicabut Selama 4 Tahun - Pikiran-Rakyat.comHakim pengadilan Tipikor memvonis Azis Syamsuddin 3,5 tahun penjara. Selain itu, hak politik Azis Syamsuddin juga dicabut
Read more »
Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Sedikit Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPKMantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin, divonis 3,5 tahun penjara karena bersalah telah melakukan suap terkait penanganan perkara.Vonis
Read more »
Selain Merusak Citra DPR RI, Ini yang Perberat Vonis Azis Syamsuddin |Republika OnlineHakim juga menjatuhkan vonis pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tah
Read more »
Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara!Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara bagi Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Read more »
KPK optimistis Azis Syamsuddin divonis bersalah'Kami optimistis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum,' kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Read more »