Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin, divonis 3,5 tahun penjara karena bersalah telah melakukan suap terkait penanganan perkara.Vonis
Vonis ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis siang .
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Aziz Syamsuddin, dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjaraMantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan, ...
Read more »
BREAKING NEWS: Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Hak Politik DicabutMajelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin.
Read more »
Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini yang Memberatkan Hukuman Azis SyamsuddinAzis Syamsuddin dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu.
Read more »
Divonis 3,5 Tahun, Hak Politik Azis Syamsuddin Juga Dicabut Selama 4 Tahun - Pikiran-Rakyat.comHakim pengadilan Tipikor memvonis Azis Syamsuddin 3,5 tahun penjara. Selain itu, hak politik Azis Syamsuddin juga dicabut
Read more »
KPK Yakin Azis Syamsuddin Akan Divonis BersalahHari ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan vonis terhadap Azis Syamsuddin.
Read more »
KPK Optimistis Azis Syamsuddin Divonis BersalahHari ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap Azis Syamsuddin.
Read more »