Awas! Peserta BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta kalau Lakukan Ini

South Africa News News

Awas! Peserta BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta kalau Lakukan Ini
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 63%

Membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu setiap bulannya merupakan salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi para peserta.

tepat waktu setiap bulannya merupakan salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi para peserta. Karenanya peserta perlu lebih cermat dalam membayarkan iuran BPJS-nya.

"Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat , ayat , dan ayat , Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat wajib membayaruntuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya," tulis ayat 5 pasal 42 perpres tersebut. "Denda sebagaimana dimaksud pada ayat yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000," terang ayat 6 pasal 42.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikfinance /  🏆 18. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Awas! Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp30 JutaAwas! Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp30 JutaPeserta BPJS Kesehatan kena denda hingga Rp 30 juta apabila menunggak bayar iuran. Benarkah?
Read more »

Pakai Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan, Cairkan Dana Tanpa Perlu ke CabangPakai Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan, Cairkan Dana Tanpa Perlu ke CabangAntrian online BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu pelayanan yang diberikan oleh BPJS bagi peserta yang ingin mencairkan dana miliknya.
Read more »

Cara Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Pakai KTP, Simak!Cara Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Pakai KTP, Simak!Sebentar lagi, bantuan subsidi upah sebesar Rp 1 juta akan dicairkan kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta
Read more »

Awas! Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp30 JutaAwas! Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp30 JutaPeserta BPJS Kesehatan kena denda hingga Rp 30 juta apabila menunggak bayar iuran. Benarkah?
Read more »

Pakai Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan, Cairkan Dana Tanpa Perlu ke CabangPakai Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan, Cairkan Dana Tanpa Perlu ke CabangAntrian online BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu pelayanan yang diberikan oleh BPJS bagi peserta yang ingin mencairkan dana miliknya.
Read more »



Render Time: 2025-04-02 21:07:19