Antrian online BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu pelayanan yang diberikan oleh BPJS bagi peserta yang ingin mencairkan dana miliknya.
-Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktifBerikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online:2. Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan dan klik 'Berikutnya'
3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim & dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan5. Status pengajuan klaim akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP. 6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan atau tracking klaim di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online via https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.Perlu diketahui bahwa antrian online BPJS Ketenagakerjaan ini juga dapat diakses melalui aplikasi JMO. Melalui aplikasi ini peserta BPJS juga dapat dengan mudah mencairkan dana JHT miliknya. Adapun syarat yang diperlukan sama seperti cara cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online via website.