PT Angkasa Pura II menerapkan SE Kemenhub Nomor 42/2022 di 3 Bandara, salah satunya Soekarno-Hatta.
Liputan6.com, Jakarta Bandara Soekarno-Hatta , Bandara Raja Haji Fisabilillah dan Bandara Kualanamu sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri memberlakukan ketentuan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Jika PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan: Hal ini sesuai dengan berlakunya Surat Edaran Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2 dari 3 halamanPenerbangan internasionalAP II juga telah melakukan persiapan dalam mengakomodir permintaan penerbangan internasional ke depannya di Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Raja Haji Fisabilillah dan Bandara Kualanamu. Sementara itu, jumlah pergerakan penumpang khusus penerbangan umrah pada periode 1 - 6 April 2022 mencapai 26.106 penumpang.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik Acuan Mudik Lebaran 2022, Pintu Kedatangan PMI DitambahSetelah menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1443 H/2022, umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Dalam merayakan Lebaran, masyarakat Indonesia biasanya akan melakukan mudik.
Read more »
Ini Aturan Terbaru yang Harus Diperhatikan Sebelum Mudik LebaranPemerintah telah menyesuaikan kebijakan pelaku perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan luar negeri dalam periode Ramadan dan Idulfitri tahun ini.
Read more »
Aturan Terbaru Penerbangan Domestik, Dilarang Bicara & Makan di PesawatPemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut lebih ditujukan kepada pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan transportasi udara.
Read more »
Aturan Baru, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bisa Masuk RI Lewat 10 Bandara Ini | merdeka.comDirektorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia di 10 bandara internasional.
Read more »
Berkat Pelonggaran Aturan dan MotoGP, Penumpang Bandara Bali Naik 56 PersenBerkat Pelonggaran Aturan dan MotoGP, Penumpang Bandara Bali Naik 56 Persen TempoTravel
Read more »