Pemerintah akan segera memberlakukan tarif pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% mulai 1 April 2022 mendatang.
Adapun kebijakan tarif PPN tersebut telah tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan .
Dengan kenaikan PPN itu, maka sejumlah harga barang yang dikonsumsikan masyarakat berpotensi mengalami kenaikan. Perlu diketahui bahwa hingga saat ini nilai PPN yang berlaku masih 10%. Meski demikian, berdasarkan UU yang sama terdapat sejumlah kategori barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari PPN. Lantas apa saja barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 11% ini? Berikut daftarnya:Pasal 4A menjabarkan jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tarif PPN Naik 11 Persen Mulai 1 April 2022, Begini Saran EkonomKenaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022, ekonom melihat angka inflasi bulanan akan bertambah
Read more »
Siap-siap, Harga Deretan Barang Ini Bakal Naik Imbas PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022Pemerintah akan mulai menaikkan tarif PPN pada 1 April 2022 sebesar 11 persen dari sebelumnya 10 persen.
Read more »
PPN Naik Jadi 11% Mulai April, Sri Mulyani Ungkap Rata-rata Negara G20 15%Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tarif PPN Indonesia termasuk rendah jika dibandingkan negara-negara lain.
Read more »
Blak-Blakan Sri Mulyani soal PPN Naik Jadi 11 Persen per 1 April 2022: Untuk Bangun RakyatRencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) ini sempat menuai kontroversi karena banyak pihak yang mengkhawatirkan kenaikan PPN berbarengan dengan lonjakan harga sembako.
Read more »