Pemerintah akan mulai menaikkan tarif PPN pada 1 April 2022 sebesar 11 persen dari sebelumnya 10 persen.
Liputan6.com, Jakarta Kenaikan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan dan Perpajakan yang disahkan tahun lalu.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kenaikan harga PPN 11 persen tidak serta merta hanya naik 1 persen secara linier dari harga sebelumnya. Sebab, kenaikan harga tetap ditentukan produsen. Tak hanya itu, ditingkat produsen juga terdapat kenaikan biaya produksi berbagai jenis barang sejak awal tahun. Bhima mengatakan kenaikan barang akan dialami semua barang yang terkena PPN. Namun ada beberapa barang yang dikecualikan antara lain bahan pangan, jasa pendidikan dan layanan kesehatan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Anies Salurkan Bantuan Hingga Rp 11 Miliar untuk Rumah Ibadah Seluruh Agama di 2022GELORA.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkomitmen menciptakan keadilan serta kesetaraan umat beragama dalam memperoleh hak untuk ...
Read more »
Anies Baswedan Beri Bantuan Rp 11 Miliar untuk Tempat Ibadah di DKI Selama 2022Anies Baswedan menyalurkan bantuan senilai Rp 11 miliar bagi tempat ibadah seluruh agama di wilayah Jakarta dan sekitarnya selama 2022. TempoMetro
Read more »
Sri Mulyani: PPN tetap naik 1 April 2022, demi fondasi pajak yang kuatMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen akan ...
Read more »
Tarif PPN Bakal Naik Jadi 11 Persen, Sri Mulyani: Rata-rata di Dunia Sudah 15 PersenMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif PPN di dalam negeri masih lebih rendah dari rata-rata tarif PPN di dunia.
Read more »
Kenaikan PPN 11 Persen Berpotensi Tekan Daya Beli Masyarakat |Republika OnlineKebutuhan pokok dasar sebaiknya tidak dikenakan PPN 11 persen.
Read more »
Sri Mulyani Soal Kenaikan PPN 11 Persen: Bukan untuk Nyusahin Rakyat!GELORA.CO - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Kebijakan baru berdasarkan UU H...
Read more »