Pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan PNS selama Ramadhan tahun 2022 ini.
ini. Salah satu di antaranya adalah aturan terkait jam kerja bagi para abdi negara ini.
Surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasii Tjahjo Kumolo pada Jumat ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah atau tempat tinggal . Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan, Ini AturannyaKementerian PAN-RB menerbitkan surat edaran yang mengatur jam kerja para aparatur sipil negara (ASN.PNS) selama bulan suci Ramadhan tahun 2022. Kementerian Pendayagunaan...
Read more »
'Kiamat' PNS Makin Nyata, Ratusan Ribu Kehilangan JabatanHampir 38% dari total 4,2 juta ASN di Indonesia berstatus sebagai pelaksana.
Read more »
Syarat-Batas Usia Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PNSBeberapa syarat harus dipenuhi tenaga honorer pemerintah apabila ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Read more »
Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan, Ini AturannyaKementerian PAN-RB menerbitkan surat edaran yang mengatur jam kerja para aparatur sipil negara (ASN.PNS) selama bulan suci Ramadhan tahun 2022. Kementerian Pendayagunaan...
Read more »
Jadwal Final Swiss Open 2022: Peluang Indonesia Rebut 2 GelarSimak jadwal atlet Indonesia yang akan bertanding di Swiss Terbuka 2022, Minggu (27/3/2022).
Read more »