Aturan tersebut diperbaharui untuk meningkatkan pengguna PLTS Atap, terutama dari kalangan rumah tangga dan industri.
Dadan mengatakan, angka 65 persen yang berlaku saat ini belum dianggap menarik oleh pelanggan. Hal itu tercermin dari rendahnya jumlah pelanggan yang memasang PLTS Atap selama 3,5 tahun terakhir yakni baru 35 mega watt .
Ia mengatakan, menurut arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif perlu diberikan insentif di awal untuk mendorong pemanfaatan PLTS Atap. Oleh sebab itu, ketentuan ekspor listrik pun dinaikkan menjadi sebesar 100 persen. Sebagai informasi, ekspor listrik ini akan digunakan untuk perhitungan energi listrik pelanggan PLTS Atap dan bisa mengurangi tagihan listrik pelanggan setiap bulannya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Perubahan Aturan PLTS Atap Tidak Merugikan PLNKendati pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) cukup pesat di negeri ini, namun secara nasional realisasi bauran EBT tercatat masih sebesar 11,31 persen pada...
Read more »
Pengembangan PLTS Atap Bisa Bikin PLN Kehilangan Pendapatan Rp 5,7 TriliunDampak dari pengembangan PLTS Atap sebesar 3,6 GW akan bersinggungan dengan pengurangan pemakaian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Read more »
PLTS Atap Mengakselerasi Energi Terbarukan - Info Tempo - koran.tempo.coIndonesia menjadi negara tropis dengan energi surya melimpah. KoranTempo
Read more »
Kemenkes: Tak Ada Aturan Honor Pemakaman untuk Bupati JemberDirektur P2PML Kemenkes menyatakan tak ada regulasi pusat yang mengatur soal honor bagi pengarah pemakaman Covid-19.
Read more »
Perbarui Aturan Rush Handling, Ini Penjelasan Bea Cukai |Republika OnlineBea Cukai terus berupaya memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat.
Read more »
Simak, Perubahan Aturan Layanan Tatap Muka di Kantor ImigrasiKepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan pelayanan paspor dan Orang Asing di kantor imigrasi kini menyesuaikan dengan level PPKM.
Read more »