OJK akan segera merilis aturan baru terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) atau unit link.
“Meskipun belum secara resmi dikeluarkan, dalam waktu dekat Insya Allah paling lambat bulan depan akan keluar aturan baru. Paydi akan memperketat cara marketing asuransi berjualan, dan memastikan penjualan produk tidak ke sembarang konsumen,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank 2A OJK Ahmad Nasrullah, Jumat .
Dia bilang, nantinya aturan terkait unit link tersebut akan mengatur cara penjualan asuransi yang mencakup pemilihan nasabah, memastikan pemahaman nasabah mengenai produk asuransi yang akan dibeli, hingga minimun dana yang digunakan dalam investasi.Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi yang menyampaikan terkait pentingnya penguatan operasional industri perasuransian yang diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan.
Pertama, ada aturan bahwa calon pemegang polis perlu membuat surat pernyataan yang isinya bahwa mereka tahu produk ini mengandung investasi. Harapannya, calon pemegang polis tahu bahwa investasi itu sifatnya volatile. Oleh karenanya, peran agen sangat penting untuk benar-benar bisa menjelaskan produk ini ke calon pemegang polis dengan diwajibkan untuk perekaman.
“Tapi kan biasanya penjelasan itu bisa berjam-jam atau bahkan dalam hitungan hari, jadinya nanti hanya momen tertentu saja yang wajib direkam,” ujar Togar dalam kesempatan media visit dengan
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
OJK Bakal Rilis Aturan Baru Soal Unitlink dan Fintech Lending untuk Lindungi KonsumenAturan baru OJK dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional perasuransian dan fintech lending diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen.
Read more »
Aturan Baru, OJK Wajibkan Modal Jumbo Pinjol & Perketat Penagihan | Finansial - Bisnis.comOJK mewajibkan setiap platform P2P lending memiliki modal disetor minimum sebesar Rp25 miliar saat pendirian dan beberapa ketentuan baru lain dalam POJK terbaru yang segera terbit.
Read more »
OJK Perketat Aturan Unit Link, Simak PenjelasannyaOJK meluncurkan ketentuan baru mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI atau unit link).
Read more »
Asuransi Unit-Link Siap-Siap! OJK Perketat Syarat & Cara Penjualan PAYDI | Finansial - Bisnis.comSetidaknya ada sembilan syarat baru dari OJK buat perusahaan asuransi yang berminat menjual produk PAYDI atau unit-link, antara lain soal kapasitas permodalan, sampai kewajiban menghadirkan transparansi kinerja.
Read more »
OJK Atur Fintech Pendanaan, Ini Ketentuannya(OJK) meluncurkan rancangan peraturan mengenai perusahaan financial technology (fintech) pendanaan.
Read more »
Deretan Alumni FEB UNS Solo Jadi Pejabat Top, Ketua OJK sampai Dirut KAIDirut PT KAI Didiek Hartantyo yang merupakan alumnus FEB UNS menyampaikan bekal yang Ia dapatkan selama berkuliah sangat bermanfaat di dunia kerja.
Read more »