Asik, Beli Motor Listrik Bakal Dapat Subsidi Rp 6,5 Juta di 2023

South Africa News News

Asik, Beli Motor Listrik Bakal Dapat Subsidi Rp 6,5 Juta di 2023
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 83%

Pemerintah berencana untuk memberikan subsidi pembelian motor listrik pada 2023 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah menggenjot penggunaan kendaraan listrik, sebagai salah satu upaya menekan emisi karbon. Bahkan, disebut-sebut pemerintah tengah menyiapkan sejumlah insentif, termasuk subsidi motor listrik.

Pembelian mobil listrik juga akan mendapatkan subsidi, kata Luhut. Kendati begitu, dia tak menyebutkan berapa besaran subsidi untuk pembelian mobil listrik. Laporan langsung dari Bali oleh Jurnalis Liputan6.com, Benedikta Miranti Tri Verdiana yang menyampaikan tentang komitmen G20 untuk energi hijau yaitu motor dan mobil listrik.

Di sisi lain, Menko Luhut menggambarkan antusiasme pembelian kendaraan listrik di dalam negeri. Hanya saja, ada antrean yang cukup panjang, hingga masa tunggu 6 bulan. "Di pipeline kita tahun depan sudah ada hampir 31 miliar dolar AS yang harus bisa kita eksekusi," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2022 di Jakarta melansir Antara, Rabu .

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Asik! Beli Motor Listrik Bakal Dapat SubsidiAsik! Beli Motor Listrik Bakal Dapat SubsidiMenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah berencana memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik sekitar Rp 6 juta hingga Rp 6,5 juta.
Read more »

Infografis Daftar Upah Minimum Provinsi 2023, Daftar UMP 2023 Tertinggi Hingga TerendahInfografis Daftar Upah Minimum Provinsi 2023, Daftar UMP 2023 Tertinggi Hingga TerendahUpah Minimum Provinsi atau UMP 2023 telah ditetapkan di 33 provinsi dari 38 provinsi yang ada di Indonesia pada 29 November 2022. Persentase kenaikan bervariasi antara 4 persen hingga 9,15 persen.
Read more »

UMP 2023 Naik, UMP DKI Jakarta Masih TertinggiUMP 2023 Naik, UMP DKI Jakarta Masih TertinggiSebagian besar pemerintah provinsi telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di masing-masing wilayahnya. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP 2023 dibatasi maksimal 10 persen.  Tiga provinsi yang saat ini memiliki UMP tertinggi setelah ditetapkannya Permenaker No 18 Tahun 2022 adalah DKI Jakarta, Bangka Belitung, dan Sulawesi Utara. Ketiga provinsi tersebut memiliki UMP di atas Rp 3 juta. DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia. UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 adalah sebesar Rp4,9 juta, naik 5,6 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp4,6 juta.  Provinsi dengan UMP 2023 tertinggi kedua adalah Bangka Belitung. Pada tahun 2023, UMP Bangka Belitung naik 7,15 persen, dari Rp 3,26 juta menjadi Rp 3,49 juta. Selanjutnya disusul Sulawesi Utara, dengan UMP 2023 sebesar Rp 3,48 juta. Angka itu naik 5,24 persen dari UMP 2022 sebesar Rp 3,31 juta. Sementara UMP 2023 terendah adalah Provinsi Jawa Tengah dengan besaran UMP Rp 1,95 juta. Meski sudah naik 7,44 persen dari UMP 2022, yaitu Rp 1,81 juta. Namun UMP Jawa Tengah masih menjadi salah satu yang terendah di Indonesia. Kenaikan rata-rata UMP 2023 dari tahun sebelumnya pada 22 provinsi di data atas adalah sebesar 7,3 persen. Kenaikan tersebut masih di bawah 10 Persen. FAISAL AMRULLAH
Read more »

Kenaikan UMP 2023 Belum Cukup Kerek Daya Beli Masyarakat | merdeka.comKenaikan UMP 2023 Belum Cukup Kerek Daya Beli Masyarakat | merdeka.comPemerintah di sejumlah provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.UMP tahun depan akan mengalami kenaikan maksimal 10 persen.
Read more »

Foto : UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen Jadi Rp4,9 Juta | merdeka.comFoto : UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen Jadi Rp4,9 Juta | merdeka.comUMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta. Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi sebesar Rp4,9 juta atau naik sebesar 5,6 persen dibandingkan UMP DKI 2022. Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.,UMP 2023,Upah Minimum 2023,Upah Buruh,Gaji,Viral Hari Ini,Jakarta
Read more »

Foto : Pengusaha dan Buruh Menolak UMP DKI 2023 Jadi Rp4,9 Juta | merdeka.comFoto : Pengusaha dan Buruh Menolak UMP DKI 2023 Jadi Rp4,9 Juta | merdeka.comPengusaha dan Buruh Menolak UMP DKI 2023 Jadi Rp4,9 Juta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 naik 5,6 persen, atau naik menjadi Rp4.901.798 dari sebelumnya Rp4.641.854. Namun keputusan tersebut ditolak oleh kalangan buruh dan pengusaha.,DKI Jakarta,UMP 2023,Pemprov DKI,Viral Hari Ini,Upah Minimum 2023,Upah Buruh,Jakarta
Read more »



Render Time: 2025-04-24 15:30:34