UMP 2023 Naik, UMP DKI Jakarta Masih Tertinggi TempoData
Sebagian besar pemerintah provinsi telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi 2023 di masing-masing wilayahnya. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP 2023 dibatasi maksimalTiga provinsi yang saat ini memiliki UMP tertinggi setelah ditetapkannya Permenaker No 18 Tahun 2022 adalah DKI Jakarta, Bangka Belitung, dan Sulawesi Utara. Ketiga provinsi tersebut memiliki UMP di atas Rp 3 juta.
DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia. UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 adalah sebesar Rp4,9 juta, naik 5,6 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp4,6 juta. Provinsi dengan UMP 2023 tertinggi kedua adalah Bangka Belitung. Pada tahun 2023, UMP Bangka Belitung naik 7,15 persen, dari Rp 3,26 juta menjadi Rp 3,49 juta. Selanjutnya disusul Sulawesi Utara, dengan UMP 2023 sebesar Rp 3,48 juta. Angka itu naik 5,24 persen dari UMP 2022 sebesar Rp 3,31 juta.
Sementara UMP 2023 terendah adalah Provinsi Jawa Tengah dengan besaran UMP Rp 1,95 juta. Meski sudah naik 7,44 persen dari UMP 2022, yaitu Rp 1,81 juta. Namun UMP Jawa Tengah masih menjadi salah satu yang terendah di Indonesia. Kenaikan rata-rata UMP 2023 dari tahun sebelumnya pada 22 provinsi di data atas adalah sebesar 7,3 persen. Kenaikan tersebut masih di bawah 10 Persen.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Foto : UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen Jadi Rp4,9 Juta | merdeka.comUMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta. Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi sebesar Rp4,9 juta atau naik sebesar 5,6 persen dibandingkan UMP DKI 2022. Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.,UMP 2023,Upah Minimum 2023,Upah Buruh,Gaji,Viral Hari Ini,Jakarta
Read more »
UMP DKI Jakarta 2023 Diumumkan Besok, KSPI Minta Naik 10,55 Persen'Sikap organisasi Serikat Buruh adalah meminta Pejabat Gubernur DKI mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55 persen karena sangat realistis,' katanya.
Read more »
Respon Warga soal Naiknya UMP DKI Jakarta 2023Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp 4.901.798.
Read more »
Top 3: UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp 4,9 PersenPengumuman kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 in menjadi berita yang paling banyak dibaca.
Read more »