Kebijakan pemerintah melalui Permenaker 2/2022 yang mengatur dana jaminan hari tua (JHT) pekerja bisa dicairkan saat usia pensiun 56 tahun,
karena banyak kredit macet, jadi JHT nggak bisa ditarik oleh buruh korban PHK saat ini tapi nunggu umur 56 tahun," ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono kepada redaksi, Sabtu .
Dikatakan Arief, jika pencairan dana JHT yang dikelola himbara dipaksakan. Maka, akan ada efek negatif terhadap neraca fiskal perbankan himbara tersebut. "Saat ini banyak bank himbara yang mengalami kredit macet alias dana di bank himbara tidak banyak tersedia, nah kalau di tarik yang ada jebol tuh bank himbara," terangnya.
Pada sisi lain, dia juga mengkritik soal transparansi pemerintah dalam mengelola dana JHT milik pekerja. Utamanya, pengelolaan yang dipakai untuk investasi. "Misalnya tentang kemana saja dana tersebut di investasikan dan hasilnya seperti apa, itu nggak ada yang tahu tuh peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan," bebernya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jawab Presiden Buruh, Menaker Jamin Dana JHT Tak Dipakai PemerintahMenjawab kecurigaan Presiden KSPI Sadi Iqbal, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan dana jaminan hari tua (JHT) tidak akan dipakai oleh pemerintah. Menteri...
Read more »
Menyoal Alasan dan Momentum Aturan Baru Pencairan JHTPermenaker No 2/2022 yang mengatur, antara lain, Jaminan Hari Tua hanya dapat dicairkan saat peserta berusia 56 tahun memantik polemik. Ada pandangan JHT mestinya dapat dicairkan sesuai kebutuhan pekerja. Polhuk AdadiKompas
Read more »
Tata Cara Pencairan Dana JHT, Syarat dan Kriteria yang Harus Dipenuhi |Republika OnlinePemilik dana JHT bisa melakukan pencairan dana sekaligus atau sebagian,
Read more »