Permenaker No 2/2022 yang mengatur, antara lain, Jaminan Hari Tua hanya dapat dicairkan saat peserta berusia 56 tahun memantik polemik. Ada pandangan JHT mestinya dapat dicairkan sesuai kebutuhan pekerja. Polhuk AdadiKompas
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara Satu Meja the Forum bertajuk “Dana JHT Hak Siapa?” yang disiarkan Kompas TV, Rabu malam.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengatur bahwa pekerja berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Belakangan terjadi kegaduhan di ruang publik ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/2022 tersebut mengatur, antara lain, dana jaminan hari tua hanya bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. Padahal, berdasarkan regulasi sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, dana JHT dapat dicairkan kepada peserta yang berhenti bekerja dan dibayarkan tunai setelah masa tunggu satu bulan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KSPSI Akan Gugat Permenaker JHT ke PTUNKSPSI memilih mengambil langkah hukum tersebut untuk menggagalkan berlakunya Permenaker karena sangat merugikan buruh Indonesia.
Read more »
Permenaker JHT Banyak Ditentang, Ini AlasannyaKebijakan dana JHT baru bisa dicairkan 100% saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun mendapat banyak tentangan. Apa alasannya? Selengkapnya: 👇 JaminanHariTua
Read more »
Kemenaker: Permenaker Terkait JHT Direstui Presiden Jokowi |Republika OnlinePermenaker tentang JHT sudah melalui proses, termasuk diserahkan ke Kemenkumham.
Read more »
Fakta-fakta Permenaker Soal JHT: Dikritik Puan Padahal Mengacu UU yang Diteken Megawati - Tribunnews.comBerikut fakta-fakta soal JHT di mana Puan mengkritiknya tetapi sesuai UU yang diteken Megawati. Ditambah pernah diwujudkan Jokowi lewat PP.
Read more »
Permenaker tentang Aturan JHT Tuai Protes, Kemnaker Tetap Sosialisasikan 3 Bulan Ke DepanPermenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua mengubah aturan sebelumnya yakni Permenaker No 19/2015.
Read more »
Soal Permenaker JHT, Ida Fauziyah Akui Sudah Lakukan Pembahasan Dengan DPR Dan Serikat PekerjaIda Fauziyah dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, menyatakan pembahasan Permenaker Jaminan Hari Tua telah dilakukan bersama banyak pihak.
Read more »