Eks narapidana korupsi tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) selama lima tahun setelah menjalali masa hukuman penjara.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Mantan narapidana korupsi tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun setelah menjalali masa hukuman penjara.
"Mahkamah berpendapat terhadap ketentuan norma Pasal 240 ayat huruf g UU No.7/2017 perlu dilakukan penyelarasan dengan memberlakukan pula untuk menunggu jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," seperti dikutip dalam poin pertimbangan putusan MK, Kamis .
"Sebagaimana telah dikutip dalam pertimbangan hukum putusan-putusan sebelumnya," tulis putusan tersebut. "Demikian halnya persyaratan adanya keharusan menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang jati dirinya dan tidak menutupi latar belakang kehidupannya adalah dalam rangka memberikan bahan pertimbangan bagi calon pemilih dalam menilai atau menentukan pilihannya," dikutip dari putusan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
MK Putuskan Eks Napi Tak Boleh Langsung Jadi Caleg, Harus Nunggu 5 TahunMK memutuskan eks Napi tidak boleh langsung jadi mencalonkan diri menjadi caleg, harus nunggu 5 tahun
Read more »
Putusan MK: Jeda 5 Tahun bagi Eks Napi untuk Jadi CalegSalah satu pertimbangan MK adalah fakta empirik bahwa kepala daerah yang pernah menjalani masa pidana dan tak diberi waktu cukup beradaptasi dan melebur dalam masyarakat, ternyata kembali melakukan perbuatan pidana. Polhuk AdadiKompas
Read more »
Alasan MK Beri Jeda 5 Tahun Eks Koruptor Maju CalegMK telah memutuskan bahwa mantan terpidana harus menunggu jangka waktu 5 tahun baru dapat maju sebagai caleg.
Read more »
PAN Setuju soal Putusan MK Larang Eks Koruptor Nyaleg hingga 5 Tahun Usai BebasPAN setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang eks koruptor nyaleg hingga lima tahun setelah keluar dari penjara.
Read more »
Eks Wali Kota Cimahi didakwa suap Rp507 juta ke eks penyidik KPKEks Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna didakwa menyuap sebesar Rp507.390.000 ke bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam perkara dugaan suap pengurusan penanganan kasus korupsi.
Read more »
Terdampak Gempa, Belasan Napi Lapas Cianjur Dipindah ke Nyomplong |Republika OnlineNapi yang dipindahkan mendapatkan pengawalan ketat dari pihak lapas dan polisi.
Read more »