Putusan MK: Jeda 5 Tahun bagi Eks Napi untuk Jadi Caleg

South Africa News News

Putusan MK: Jeda 5 Tahun bagi Eks Napi untuk Jadi Caleg
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 16 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 70%

Salah satu pertimbangan MK adalah fakta empirik bahwa kepala daerah yang pernah menjalani masa pidana dan tak diberi waktu cukup beradaptasi dan melebur dalam masyarakat, ternyata kembali melakukan perbuatan pidana. Polhuk AdadiKompas

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi atau MK menambahkan syarat masa tunggu selama lima tahun bagi mantan terpidana jika ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. MK menyelaraskan persyaratan bakal caleg tersebut dengan semangat yang ada di dalam syarat kepala daerah di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Dengan demikian, syarat seorang mantan terpidana menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi: telah melewati masa tunggu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasar putusan yang berkekuatan hukum tetap dan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

hariankompas /  🏆 8. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

KPK Luncurkan 10 Desa Antikorupsi Tahun 2022, Kamang Hilia Salah SatunyaKPK Luncurkan 10 Desa Antikorupsi Tahun 2022, Kamang Hilia Salah SatunyaKPK melakukan peluncuran Desa Antikorupsi tahun 2022 dengan tema ‘Berawal dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi’. Kegiatan yang merupakan puncak dari serangkaian tahapan pembentukan percontohan Desa Antikorupsi yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2022 ini digelar di Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Selasa (29/11).
Read more »

Kebiasaan Belanja Orang Indonesia Tembus 131 PersenKebiasaan Belanja Orang Indonesia Tembus 131 PersenTren belanja di Indonesia tembus 131 persen dan diprediksi tetap positif di tahun- tahun mendatang.
Read more »

Manajer Investasi Atur Strategi Kerek Kinerja Reksa Dana 2023Manajer Investasi Atur Strategi Kerek Kinerja Reksa Dana 2023Manajer investasi berupaya menumbuhkan dana kelolaan reksa dana pada tahun depan, setelah terkoreksi tahun ini.
Read more »

Hakim Agung Jadi Tersangka, Putusan Diduga Bisa DikondisikanKPK mengumumkan penetapan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasus pidana terkait Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Polhuk AdadiKompas
Read more »

Denny Indrayana Gugat Putusan UMP Pemerintah, Berikut TuntutannyaDenny Indrayana Gugat Putusan UMP Pemerintah, Berikut TuntutannyaAsosiasi pengusaha resmi mengajukan uji materi ke MA atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Read more »



Render Time: 2025-04-20 21:51:45