Alasan Habib Rizieq Shihab Bebas Meski Masa Hukuman Belum Usai
PIKIRAN RAKYAT - Narapidana kasus kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq Shihab menghirup udara segar setelah ditahan selama 1,5 tahun.
Mantan pimpinan Front Pembela Islam , itu dinyatakan bebas berkat pembebasan bersyarat pada Rabu, 20 Juni 2022 ini. "Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab ini merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan Bareskrim Polri," tutur Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com.Dia pun menuturkan bahwa Habib Rizieq Shihab ditahan atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim yakni Tindak Pidana I diputus pidana penjara selama 8 bulan.Kemudian Tindak Pidana II diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan, dengan denda sudah dibayar.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pengerahan MassaMantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab bebas hari ini, Rabu (20/7/2022). Kata kuasa hukum soal bebasnya Rizieq Shihab hari ini.
Read more »
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari IniKabag Humas dan Protokol Ditjen PAS mengonfirmasi Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini
Read more »
Eks Pemimpin FPI Rizieq Shihab BebasMantan pentolan FPI, Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri, hari ini, Rabu (20/7/2022).
Read more »
Rizieq Shihab Bebas, Ini Kronologi KasusnyaRizieq Shihab adalah terpidana yang menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana sekaligus.
Read more »