Pemerintah berencana menerapkan biaya kepada lembaga yang hendak mengakses data kependudukan di server milik Kementerian Dalam Negeri.
Suara.com - Pemerintah menyatakan akan menerapkan tarif Rp 1000 setiap kali mengakses Nomor Induk Kependudukan di database kependudukan.
Ia mengatakan, aturan tersebut akan berlaku bagi lembaga pengguna database kependudukan. Biaya juga akan dikenakan untuk unsur data kependudukan lainnya, tidak hanya NIK.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Biaya Haji Naik Rp 4 Juta Per Jemaah, Berikut Rincian Alokasi Pembiayaannya - Tribunnews.comPemerintah telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) naik sebesar Rp 4 juta per orang.
Read more »
Pemerintah akan Pasang Tarif Rp1.000 Setiap Akses NIK | merdeka.comDirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, detail biaya akan dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah penerimaan negara bukan pajak (RPP PNBP).
Read more »
Article headlineGELORA.CO - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaa...
Read more »
Penjelasan Kemendagri Soal Penerapan Tarif Akses NIK Rp1.000 | merdeka.comTarif tersebut akan dikenakan saat lembaga mengakses unsur data kependudukan, seperti NIK, foto wajah hingga pemadanan data. Kemudian, tarif yang dibebankan akan dipakai untuk peremajaan perangkat hingga server. Sehingga pelayanan publik menjadi lebih baik.
Read more »
Biaya Haji 2022 Naik Jadi Rp 39,8 Juta, Ini Hitung-hitungannyaPemerintah telah menyesuaikan biaya haji 2022 sebesar Rp 39.886.009. Ini rinciannya.
Read more »
Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta Per JemaahDPR dan pemerintah sepakat menetapkan biaya haji tahun 2022 sebesar Rp 39 juta 886 ribu per anggota jemaah. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI, pada Rabu (13/03) malam.
Read more »