3 Hal Terkait Keputusan Dewas soal Dugaan Suap Penyidik KPK Stepanus Robin

South Africa News News

3 Hal Terkait Keputusan Dewas soal Dugaan Suap Penyidik KPK Stepanus Robin
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 83%

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju diputuskan melanggar kode etik oleh Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dewas memutuskan penyidik Robin diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai pegawai KPK setelah menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik, Senin ."Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan sidang etik penyidik Robin di Gedung ACLC KPK, Kavling C-1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin .

Berikut 3 hal terkait keputusan Dewas terhadap kasus dugaan suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dihimpun Liputan6.com: Demikian ditegaskan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan sidang etik penyidik Robin di Gedung ACLC KPK, Kavling C-1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin .

"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c UU Dewas Nomor 2/2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak. Penyidik Robin sendiri ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Syahrial dan pengacara Maskur Husain.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Dewas Pecat Penyidik KPK AKP Stepanus Robin PattujuDewas Pecat Penyidik KPK AKP Stepanus Robin PattujuStepanus, yang juga merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021 telah menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi.
Read more »

Dewas Akan Periksa Pimpinan KPK usai Pecat Penyidik RobinDewas Akan Periksa Pimpinan KPK usai Pecat Penyidik RobinWakil Ketua KPK Lili Pintauli akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik di kasus suap Tanjungbalai yang berujung pemecatan penyidik KPK Stepanus Robin.
Read more »

Dewas Gelar Sidang Putusan Etik Penyidik KPK Robin PattujuDewas Gelar Sidang Putusan Etik Penyidik KPK Robin PattujuOknum penyidik KPK dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju diduga menerima suap penanganan perkara dari Wali Kota tanjungbalai, M Syahrial.
Read more »

Dewas KPK Pecat Penyidik Robin Terkait TanjungbalaiDewas KPK Pecat Penyidik Robin Terkait TanjungbalaiDewas KPK menyebut Robin telah menyalahgunakan wewenang selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai.
Read more »



Render Time: 2025-04-07 11:42:44