VOA khusus wisata hanya bisa didapatkan melalui TPI di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Namun, VOA khusus wisata ini, hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Kemudian untuk tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, sebesar Rp 500 ribu. Kmeudian Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan , yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Uji Coba Turis Asing ke Bali Tanpa Karantina Senin Lusa, VoA Berlaku untuk 23 NegaraPemerintah akhirnya memutuskan uji coba turis asing ke Bali tanpa karantina berlaku mulai Senin Lusa, 7 MAret. Pemerintah memberikan VoA untuk 23 negara turisasing
Read more »
Turis dari 23 Negara Dapat Visa on Arrival di Bali per Hari Ini, Simak DaftarnyaPemerintah telah menerbitkan aturan pembukaan Visa on Arrival Khusus Wisata bagi 23 negara per hari ini. Simak daftar negara tersebut berikut.
Read more »
Imigrasi Terbitkan Visa on Arrival Bagi 23 Negara, Ini Daftarnya | Kabar24 - Bisnis.comVOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Read more »
Imigrasi Buka Visa Khusus Wisata Bagi 23 Negara, WNA Bisa Kunjungi BaliImigrasi RI menerbitkan aturan pembukaan visa on arrival khusus wisata bagi WNA di 23 negara. Para WNA kini bisa masuk ke Bali.
Read more »
Uji Coba Turis Asing ke Bali Tanpa Karantina Senin Lusa, VoA Berlaku untuk 23 NegaraPemerintah akhirnya memutuskan uji coba turis asing ke Bali tanpa karantina berlaku mulai Senin Lusa, 7 MAret. Pemerintah memberikan VoA untuk 23 negara turisasing
Read more »