BeritaJatim 2 Anggota Polisi Divonis Bebas, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Berat putusanhakim tragedikanjuruhan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sejumlah perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan hadir di Pengadilan Negeri Surabaya mendengarkan dan mengikuti jalannya sidang dengan agenda vonis tiga terdakwa dari anggota kepolisian, Kamis .
Sementara itu, terdakwa eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan. Salah satu keluarga korban Isatus Saadah mengaku sangat kecewa lantaran hukuman yang diberikan oleh majelis hakim tidak adil bagi adiknya yang meninggal dalam tragedi Kanjuruhan itu.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Vonis 3 Terdakwa Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan: Keluarga Korban Tidak Puas dan KecewaTim Advokasi Tragedi Kanjuruhan menyatakan bahwa keluarga korban kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya pada 3 terdakwa dari kepolisian. Simak berita selengkapnya di HardNews_Hukum NewsOne CariBeritaditvOne TragediKanjuruhan
Read more »
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Menangis dan Kecewa atas Putusan Bebas Oknum PolisiSidang putusan 3 terdakwa oknum anggota kepolisian, dalam kasus tragedi Kanjuruhan Kamis (16/3) juga dihadiri perwakilan keluarga korban
Read more »
Media Asing Laporkan 2 Polisi Dibebaskan pada Tragedi Kanjuruhan, Soroti Kekecewaan Keluarga KorbanMedia asing ikut melaporkan dua polisi dinyatakan tak bersalah oleh pengadilan dan dibebaskan terkait tragedi Kanjuruhan.
Read more »
Deret Vonis Terdakwa Kanjuruhan, 2 Polisi Divonis Bebas dan 1 Polisi 1,5 TahunMajelis hakim menjatuhkan vonis terdakwa Tragedi Kanjuruhan, 2 polisi divonis bebas dan 1 polisi 1,5 tahun.
Read more »
Keluarga Korban Kanjuruhan Kecewa-Menangis Eks Kasat Samapta Divonis BebasKeluarga korban Kanjuruhan menyaksikan langsung proses sidang putusan di PN Surabaya. Isak tangis mewarnai saat putusan dibacakan hakim. via detik_jatim
Read more »