Kenaikan kenaikan cukai rokok yang dilakukan pemerintah bisa mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat.
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun depan. Penerimaan cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2022 diperkirakan sebesar Rp 203,920 triliun, atau tumbuh 11,9 persen dibandingkan outlook 2021.
"Kenaikan cukai rokok adalah langkah tepat untuk menyelamatkan masyarakat - terutama generasi penerus supaya terbebas dari zat adiktif. Dari sisi kesehatan publik, tentu ini hal yang sangat positif," katanya. Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai rokok. Kenaikan cukai rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
YLKI Minta Pemerintah Bongkar Praktik Mafia Alkes Impor - Tribunnews.comYayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah membongkar adanya praktik mafia alat kesehatan (Alkes) impor.
Read more »
Komnas Pengendalian Tembakau Kaitkan Krisis Covid-19 dengan RokokKenaikan cukai rokok ditambah dengan harga yang mahal dinilai akan membuat konsumsi rokok dapat lebih terkendali sehingga membantu menekan kasus Covid-19. Kenaikan...
Read more »
Tarif Cukai Rokok Naik, Kiamat Bagi Petani TembakauPetani tembakau di Jawa Timur ketar-ketir jika pemerintah segera mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok di 2022
Read more »
Bea Cukai Terus Andalkan Strategi Gempur Rokok Ilegal sebagai Bagian Operasi Pengawasan Cukai 2021Bea Cukai kembali menggalakkan operasi gempur untuk periode tahun 2021 yang dilaksanakan oleh seluruh satker vertikal Bea Cukai secara serentak dan terpadu yang telah dilaksanakan sejak tahun 2017 silam.
Read more »
Bea Cukai Terus Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal |Republika OnlineBea cukai menggelar operasi pasar untuk sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
Read more »