'Ketika ada penempatan di Basarnas, tidak berlaku lagi ketentuan jabatan administrasi TNI,' ucap Isnur.
), Muhammad Isnur, menilai terjadi pembelokan hukum dalam kasus suap yang menjerat Kepala Badan SAR Nasional Marsekal Madya Henri Alfiandi.sebagai tersangka dugaan suap pengadaan alat deteksi reruntuhan hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023.merasa, Henri yang berstatus prajurit TNI aktif mestinya diproses hukum oleh mereka, bukan oleh KPK, kendati kepala Basarnas adalah jabatan sipil.
Di samping itu, Pasal 47 ayat beleid yang sama menegaskan bahwa prajurit yang duduk di beberapa lembaga, termasuk Basarnas, harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan itu.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kababinkum TNI soal korupsi Basarnas: Tidak ada prajurit kebal hukumKepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro saat jumpa pers terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan anggota TNI di ...
Read more »
Respons Berbeda Novel Baswedan dan Puspom TNI soal Kasus Suap Kepala BasarnasRespons Berbeda Novel Baswedan dan Puspom TNI soal Kasus Suap Kepala Basarnas TempoNasional
Read more »
Tangkap Kepala Basarnas, KPK Mengaku Salah dan Minta Maaf ke TNIPERTEMUAN antara Mabes TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembahasan penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas) rampung. Sumber:
Read more »
Puspom TNI Janji Usut Dugaan Suap Kepala Basarnas dengan TransparanPuspom TNI berjanji kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi akan diusut secara transparan
Read more »