WNI dan WNA dari Luar Negeri Tak Wajib Tes PCR Saat Masuk Indonesia, Simak Aturan Lengkapnya

South Africa News News

WNI dan WNA dari Luar Negeri Tak Wajib Tes PCR Saat Masuk Indonesia, Simak Aturan Lengkapnya
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 wow_keren
  • ⏱ Reading Time:
  • 85 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 37%
  • Publisher: 80%

WNI dan WNA dari Luar Negeri Tak Wajib Tes PCR Saat Masuk Indonesia, Simak Aturan Lengkapnya Nasional

Nasional COVID-19 di Indonesia WowKeren - Sejumlah aturan terkait pembatasan COVID-19 di Indonesia mulai diperlonggar. Salah satunya aturan mengenai pelaku perjalanan luar negeri yang kini sudah tak perlu lagi menjalani tes PCR setibanya di Indonesia.

Berdasarkan SE tersebut, PPLN diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. PPLN juga diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19, termasuk pemeriksaan suhu tubuh, sesampainya di Indonesia.

"Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya," lanjut SE tersebut. "Dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter atau COVID-19 recovery certificate dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19," jelas SE tersebut.Previous article Pengakuan Tiara Marleen Sudah Minta Maaf Tapi Tak Direspon H.

Kekinian, Satgas COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 yang mengatur kebijakan terkait PPLN tersebut. SE ury ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19 Suharhayanto dan berlaku efektif sejak 5 April 2022. PPLN yang tidak memiliki gejala COVID-19 namun belum divaksinasi atau baru menerima dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan untuk melakukan karantina selama 5 x 24 jam. Sedangkan PPLN yang tidak memiliki gejala COVID-19 dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan diperkenankan melanjutkan perjalanan tanpa karantina dan tes PCR.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

wow_keren /  🏆 5. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Memalsukan Dokumen Imigrasi, Dua WNA India Terancam 5 Tahun PenjaraDua warga negara India ditangkap oleh petugas dari Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta karena memalsukan dokumen keimigrasian. Atas perbuatannya, mereka terancam penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Metropolitan AdadiKompas Rhamapurna
Read more »

Tambah Pintu Masuk untuk WNA, Pemerintah Buka Sejumlah Bandara Penerbangan Internasional - Tribunnews.comTambah Pintu Masuk untuk WNA, Pemerintah Buka Sejumlah Bandara Penerbangan Internasional - Tribunnews.comPemerintah terus memperbaiki kapasitas penerbangan internasional hingga mendekati normal. Salah satunya dengan membuka sejumlah bandara di Indonesia
Read more »

Catat! WNI & WNA Mau Masuk RI Kini Tak Perlu Lagi PCRCatat! WNI & WNA Mau Masuk RI Kini Tak Perlu Lagi PCRTes PCR saat memasuki entry point hanya berlaku bagi suspek Covid-19
Read more »

Menlu Sebut 133 WNI Sudah Keluar dari Ukraina |Republika OnlineMenlu Sebut 133 WNI Sudah Keluar dari Ukraina |Republika OnlineDari 133 WNI, sebanyak 80 orang dievakuasi menggunakan pesawat dari Ukraina.
Read more »



Render Time: 2025-04-02 22:31:28