Adapun pada level 2, restoran, rumah makan dan kafe skala kecil hingga besar dapat melayani makan di tempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 25%.
di Jawa-Bali. Sejumlah daerah seperti wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya menurunkan ke level 3. Namun, ada beberapa daerah aglomerasi lainnya yang belum berubah, tetap level 4, seperti Bali, Malang Raya, Solo Raya, dan Daerah Istimewa Yogyakarta .
Sementara itu, mal dapat beroperasi 50 persen pada pukul 10.00-20.00 dengan skrining melalui sistem PeduliLindungi. Pelaksanaan kegiatan tempat ibadah maksimal 25% sekitar 30-50 orang, resepsi pernikahan maksimal 25% atau maksimal 30 orang, tanpa adanya makan di tempat. Lalu, pelaksanaan kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial masyarakat dapat beroperasi 25% dengan skrining melalui sistem PeduliLindungi.
Adapun pada level 2, restoran, rumah makan dan kafe skala kecil hingga besar dapat melayani makan di tempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 25% atau dua orang per meja.