Selama sosialisasi selama satu tahun, belum akan diberlakukan sanksi.
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, mengeluarkan peraturan daerah mengenai kewajiban kepemilikan garasi oleh warga yang memiliki mobil.
Aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi tersebut tertuang dalam pasal 88 yang menyebutkan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Terkait sanksi tersebut, kata Gibran, baru akan diberlakukan setelah sosialisasi kepada masyarakat. Waktu sosialisasi selama satu tahun ke depan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Perda Baru, Gibran Minta Pemilik Mobil di Solo Wajib Punya Garasi MobilApabila ada warga yang memiliki keterbatasan lahan untuk membangun garasi mobil, Pemkot Solo akan membuatkan pusat lokasi parkir.
Read more »
Gibran Wajibkan Warga Solo Pemilik Mobil Punya Garasi, Tak Punya Denda Rp1 JutaSobat PR kalo mau punya mobil, bikin dulu garasi, baru beli mobilnya ya!😠 . Selengkapnya di PikiranRakyat PRMN Garasi Mobil
Read more »
Perda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi Disahkan, Gibran: Intinya untuk Keselamatan BersamaGibran mengatakan, akan dicarikan solusi bagi warga yang punya mobil namun tak punya garasi karena keterbatasan lahan.
Read more »
Gibran Teken Perda Pemilik Mobil di Solo Harus Punya GarasiWali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meneken Perda mengenai pemilik mobil harus mempunyai garasi. Pelanggar dikenai sanksi Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta! Via detik_jateng
Read more »
Pengacara Shane Ungkap Pemilik Botol Miras di Mobil Rubicon MDS |Republika OnlinePengacara sebut Shane hanya jalankan perintah MDS untuk merekam aksi penganiayaan.
Read more »