Wanti-wanti Buruh ke Menaker Soal Revisi Aturan JHT, Ini 3 Faktanya

South Africa News News

Wanti-wanti Buruh ke Menaker Soal Revisi Aturan JHT, Ini 3 Faktanya
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 56 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 63%

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun mewanti-wanti beberapa hal terkait aturan JHT yang sedang direvisi.

Menteri Ketenagakerjaan sedang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua . Hal itu dilakukan setelah mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo .

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal pun mewanti-wanti beberapa hal terkait aturan yang sedang direvisi tersebut.1. Cabut Aturan JHT Cair 56 Tahun Permintaan revisi yang dimaksud Jokowi, kata Said, adalah cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Dengan demikian aturan tentangkembali mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur bahwa pekerja kena PHK bisa langsung mencairkan dana JHT paling lama satu bulan setelahnya.

"Mendesak Menteri Perekonomian dan Menaker jangan main akal-akalan lagi terhadap kata-kata revisi, yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa .Menaker diminta cukup mengeluarkan aturan baru yang menyatakan dua hal.

"Sudah, cukup sampai situ. Kami terus terang agak khawatir dengan cara Menaker dan Menko Perekonomian yang terus bertahan dengan sikapnya, yang menurut kami kebijakannya melawan kebijakan presiden. Ini benar-benar harus kita waspadai," imbuhnya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikfinance /  🏆 18. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Polemik JHT, Stafsus Menaker: Presiden Jokowi Tahu Aturan Baru | Finansial - Bisnis.comPolemik JHT, Stafsus Menaker: Presiden Jokowi Tahu Aturan Baru | Finansial - Bisnis.comPresiden Joko Widodo dipastikan mengetahui aturan baru mengenai ketentuan pencairan dana pada program Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat dilakukan setelah berusia 56 tahun mulai Mei 2022 mendatang.
Read more »

Diminta Presiden Sederhanakan Aturan JHT, Respons Menaker: Pemerintah Akan Revisi PermenakerDiminta Presiden Sederhanakan Aturan JHT, Respons Menaker: Pemerintah Akan Revisi PermenakerMenaker mengatakan, akan melakukan revisi terhadap ketentuan pelaksanaan JHT yang diatur dalam melalui Permenaker No 22/2022.
Read more »

F-PAN apresiasi presiden respon tuntutan buruh terkait polemik JHTF-PAN apresiasi presiden respon tuntutan buruh terkait polemik JHT'Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus segera dicabut. Kalau tidak, maka akan berlaku efektif. Ini tentu tidak sesuai dengan harapan banyak pihak,' ujar Saleh Partaonan Daulay.
Read more »

Presiden Jokowi Instruksikan Menaker Ida Revisi Aturan JHTPresiden Jokowi Instruksikan Menaker Ida Revisi Aturan JHTPresiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan pencairan jaminan hari tua (JHT). Perintah itu dilakukan Jokowi
Read more »

Polemik Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Ini kata Pakar Ekonomi UM SurabayaPolemik Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Ini kata Pakar Ekonomi UM SurabayaPakar ekonomi UM Surabaya menanggapi polemik pencairan dana JHT di usia 56 tahun yang sedang menjadi perdebatan.
Read more »



Render Time: 2025-04-05 17:52:49