Wali Kota Bandung pastikan memberi sanksi kepada Camat Rancasari yang melakukan plesiran ke Yogyakarta saat perjalanan dinas dilarang.
Minimal sanksinya indisipliner, nanti bentuk sanksinya sedang dibahas oleh Pak Ema
Ia pun mengatakan telah menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, agar segera memproses sanksi tersebut."Minimal sanksinya indisipliner, nanti bentuk sanksinya sedang dibahas oleh Pak Ema," kata Oded, di Bandung, Jawa Barat, Selasa. Menurut Oded, ia pun telah menandatangani Peraturan Wali Kota Bandung terbaru yang berisikan tentang sejumlah pembatasan. Salah satunya, yakni larangan bagi ASN melakukan perjalanan dinas.Berdasarkan data Pusat Informasi COVID-19 Kota Bandung, saat ini Kecamatan Rancasari masuk ke empat besar yang memiliki kasus aktif COVID-19 paling banyak di Kota Bandung.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Wali Kota Hadianto Target Retribusi Sampah Capai Rp 100 Miliar Per Tahun - Tribun PaluWali Kota Palu Hadianto Rasyid menetapkan target retribusi sampah lebih kurang Rp 100 miliar dalam setahun.
Read more »
Plt Wali Kota Jaksel pastikan tidak ada perayaan HUT DKIPelaksana Tugas Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji memastikan tidak ada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-494 DKI Jakarta di wilayahnya untuk mencegah ...
Read more »
Ketatkan Wilayah, Wali Kota Depok: WFH 75 Persen, Resto Dilarang Makan di TempatWali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran pengetatan wilayah. Surat edaran ini dikeluarkan lantaran lonjakan kasus Covid–19 yang semakin tinggi di Kota Depok. TempoMetro
Read more »
WFH di Depok Ditingkatkan Jadi 75 Persen, Wali Kota: Kerja dari Rumah, Bukan Liburan'Tempat kerja/perkantoran menerapkan WFH sebesar 75 persen dan work from office 25 persen,' kata Idris.
Read more »
Persib Siapkan 20 Pemain untuk Piala Wali Kota Solo |Republika OnlinePersib Bandung memastikan tetap mengikuti gelaran Piala Wali Kota Solo
Read more »