Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, yang mempermudah perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), khususnya penumpang pesawat tanpa tes PCR dan antigen.
Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, yang mempermudah perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri , khususnya penumpang pesawat tanpa tes PCR dan antigen.
"Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat," imbuh Nur Isnin. Nur Isnin menambahkan, ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T dan pelayanan terbatas.
PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI memberlakukan kebijakan ini untuk perjalanan dengan keberangkatan mulai 30 Agustus 2022. Joni menyampaikan, saat ini merupakan masa sosialisasi. Masyarakat diharapkan dapat memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bye Antigen-PCR! Cek Syarat Terbaru Naik Transportasi UmumPemerintah kini mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri untuk vaksinasi booster
Read more »
Ini Cara Bandara Soekarno-Hatta Cegah Penularan Cacar MonyetBandara Soekarno-Hatta melakukan upaya pencegahan penularan penyakit cacar monyet atau Monkeypox dari pelaku perjalanan.
Read more »
Kelompok Relawan Sandiaga Uno ini Berikan Pelatihan Olahan Kopi bagi Warga Depokpelatihan yang diberikan kepada relawan bertujuan untuk meningkatkan hard skill pelaku UMKM dalam berwirausaha.
Read more »
UMKM Emak-emak For Sandi Depok Gelar Pelatihan Olahan KopiProgram kerja Sandiaga Uno dalam upaya mengangkat bisnis pelaku UMKM dinilai terbukti nyata
Read more »
Naik Pesawat Udara tak Lagi Pakai PCR atau AntigenJika persyaratan sudah vaksinasi hingga mendapatkan booster maka pelaku perjalanan dalam negeri tak wajib menunjukkan hasil negatit tes PCR
Read more »
PCR-Antigen Dihapus, Syarat Perjalanan Kini Wajib Vaksin BoosterSatuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyampaikan bahwa pemerintah mewajibkan vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Read more »