Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai waktu sebelumnya 20 menit di warung kurang cukup dan lebih pas bisa 30 menit Makan30Menit
- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai makan di restoran, rumah makan, pedagang kaki lima hingga warung makan/warteg cukup dengan waktu 30 menit sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 tahun 2021 tentang PPKM.
"Jadi dicari angka lebih pas ternyata kurang lebih 30 menit," kata Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu. Dia memperkirakan makan di tempat dengan waktu sebelumnya 20 menit kurang cukup khususnya bagi orang tua yang tidak bisa makan cepat."Ada orang tua tidak bisa makan cepat seperti anak-anak muda jadi dicari angka lebih pas," imbuhnya.
Meski ada aturan terbaru itu, ia mengimbau masyarakat lebih baik makan di rumah karena rumah merupakan tempat terbaik. Sedangkan bagi pekerja yang ke kantor, dia mendorong untuk membawa makan sendiri dan tidak makan bersama-sama atau membuat kerumunan."Kalau di kantor juga kalau bisa makan tidak berkerumun, terpisah di ruang dan meja masing-masing," katanya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pesan Gubernur DKI Jakarta untuk warga Kampung AkuariumSelasa, 17 Agustus 2021, di Hari Kemerdekaan Ke-76 Republik Indonesia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu anak-anak penghuni Kampung Akuarium. ...
Read more »
Cicipi Gudeg Legendaris Langganan Gubernur DKI Jakarta hingga Presiden RIGudeg Jogja Bu Tinah yang menjadi langganan presiden RI dan gubernur DKI Jakarta sudah eksis sejak 1970. Gudeg Jogja Bu Tinah yang menjadi langganan presiden RI...
Read more »
Pemkot Depok Longgarkan Batas Waktu Makan di Tempat Jadi 30 MenitMohammad Idris mengatakan, pihaknya kini mengizinkan pelaku usaha restoran, rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup untuk menerapkan dine in.
Read more »
PPKM Level 4 Jawa-Bali: Restoran di Mal Boleh Dine In, Waktu Makan 30 MenitPemerintah melonggarkan aturan makan di tempat atau dine in di dalam mal selama PPKM di Jawa-Bali level 4 periode 16-23 Agustus 2021.
Read more »
Makan di Mal Sudah Diizinkan, Tapi Nggak Boleh Lebih Dari 30 Menit!Pemerintah mengizinkan restoran/rumah makan/kafe melayani makan di tempat (dine in) selama perpanjangan PPKM Level 4 sampai 23 Agustus 2021, tapi...
Read more »
Uji Coba Pembukaan Mal Kini di 20 Daerah: 50% Kapasitas-30 Menit Dine InPemerintah melakukan penyesuaian beberapa aturan dalam perpanjangan PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali yang salah satunya perihal pembukaan mal dan pusat perbelanjaan.
Read more »