Wacana Legalisasi Ganja Medis, Simak Kandungan, Manfaat dan Efek Sampingnya.. TempoGrafis
Tiga ibu mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi yang meminta dibolehkannya penggunaan narkotik golongan I untuk kesehatan. Pengajuan ini mereka lakukan demi kesembuhan anaknya yang mengidap kelumpuhan otak atau cerebral palsy.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, tanaman ganja termasuk dalam daftar narkotik golongan I. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan, narkotik golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, termasuk ganja.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai wacana legalisasi ganja untuk medis harus disikapi dengan hati-hati. Menurutnya, perlu kajian yang komprehensif dengan melibatkan para pakar. “Kita harus berhati-hati menyikapi wacana ini, bukan latah. Artinya sebelum ganja medis dilegalkan, terlebih dahulu dilakukan kajian komprehensif yang libatkan segala unsur terkait, khususnya para medis dan psikolog,” kata Rahmad Handoyo dalam keterangannya Rabu 29 Juni 2022.